Ini Respons KKP Soal 3 Penyelundup Benur Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang memvonis tiga terdakwa kasus penyelundupan 42.500 ekor benih bening lobster senilai Rp4,2 miliar dengan hukuman dua tahun penjara.